Selasa 24/06/2025

Jumat, November 13, 2015 WIB
ADA-ADA AJA

Wah, Berteduh Sembarangan Sekarang Bisa Ditilang!

Memasuki bulan November tahun 2015, intensitas hujan semakin meninggi di banyak daerah dari ujung timur sampai ujung barat Indonesia. Hal ini juga akan mempengaruhi kondisi lalu lintas baik di daerah sarat penduduk seperti DKI Jakarta, maupun daerah yang lebih sepi.

Umumnya, para pengendara akan harus mempersiapkan kondisi kendaraan mereka menghadapi musim hujan. Terutama para pengendara motor yang juga harus bersiap dengan jas hujan maupun mantel. Namun bagi para pengendara yang tak siap dengan hal tersebut, harus siap-siap 'basah'.

Sebab para pengendara motor yang terbiasa berteduh di bawah JPO atau Jembatan Penyebrangan Orang, akan mulai dihimbau dengan hukuman tilang. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh admin dari akun Humas Polda Metro Jaya pada 9 November 2015 siang.
1 Iklan hub Admin


Dari data yang dihimpun, akun tersebut akan mengerahkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro sebagai tim 'penyapu' untuk menertibkan para rider yang suka berteduh di bawah Jembatan Penyebrangan Orang.

Hal ini dimaksudkan karena umumnya tindakan berteduh tersebut seringkali menyebabkan kemacetan panjang. Selain itu, jika tertangkap tangan sedang berteduh di JPO, maka denda hingga Rp 250 ribu akan segera menanti menyusul hukuman tilang.

Namun hal tersebut tidak diperuntukkan bagi biker yang berhenti untuk membuka mantel atau jas hujan. "Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan," tutup AKBP Budiyanto.