Di Kota Ini Banyak "Pendonor" Ginjal - Ringan Seru :: cara Seru Ringanin harimu

Terbaru

30 Jan 2016

Di Kota Ini Banyak "Pendonor" Ginjal



Warga di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ternyata banyak yang cuma mempunyai satu ginjal. Sebab mereka mendonorkan ginjalnya demi imbalan.

Mereka kini hanya memiliki satu ginjal untuk menjalani masa hidupnya. Terbongkarnya jual beli ginjal diketahui ketika Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka AG, MM, dan HS. Ketiganya merupakan sindikat.

Jumat (29/1), merdeka.com mencoba menelusuri beberapa kampung di Kecamatan Majalaya, di Selatan Bandung ini. Tujuan pertama adalah rumah Edi Midun (39) ,yang ada di Kampung Pangkalan RT 1/RW 5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Rumahnya ada di gang sempit. Orang-orang cukup mengenal sosok pria berkumis ini. Saat disambangi, Edi kebetulan sedang ada di kediamannya.

"Saya memang sudah lemas kalau bekerja berat, jadi saya enggak berani kalau angkut-angkut berat. Paling cuma jadi sopir," kata Edi.

Edi mengatakan, pada Agustus 2014, ditawari supaya menjual ginjalnya oleh tersangka AG alias Amang. Edi lantas bingung. Satu sisi dia sangat membutuhkan uang karena terlilit utang, padahal ginjal adalah bagian organ tubuh yang berharga.

"Akhirnya Oktober saya memutuskan untuk berani menjual ginjal saya," ucap Edi.

Pengakuan Edi, dia bukanlah orang satu-satunya. Sebab beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya menjadi korban tipu daya Amang.

"Banyak sekali. Yang saya tahu keluarganya Amang ada juga. Belum kampung di sini. Belum yang di Kota Bandung, di Garut. Ada 50 orang mungkin. Tapi di kampung sini juga banyak," ujar Edi.

Ivan Sopyan (18) juga mengakui ginjalnya dijual melalui Amang. Alasan ekonomi menjadi dalih pria beranak satu itu rela menjual ginjal demi untuk menyambung hidup.

"Saya donor pas Agustus 2015 kemarin. Selain saya, ada beberapa warga sini yang turut mendonorkan ginjalnya," kata Ivan, warga Kampung Pangkalan RT 1/RW 5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Amang kini meringkuk di sel tahanan Mabes Polri. Dalam kasus ini, ketiga anggota sindikat penjualan ginjal yakni AG, DD, dan HR dijerat dengan Pasal 2 a (2) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment